Jumat, 04 April 2008

JOSEPH SCHACHT

BAB I
By: Yuldi Hendri
PENDAHULUAN

Suatu hal yang lumrah dan wajar jika dipostulasikan bahwa kebudayaan yang mundur akan belajar dari kebudayaan yang maju. Dan adalah alami jika suatu kebudayaan yang terbelakang meminjam (mengadopsi) konsep-konsep dari kebudayaan yang lebih maju. Sebab tidak ada kebudayaan di dunia ini yang berkembang tanpa proses interaksi dengan kebudayaan asing. Ketika peradaban Islam unggul dari bangsa-bangsa lain, misalnya Eropa yang meminjam konsep-konsep pentingnya. Akan tetapi postulat ini tidak berarti bahwa semua kebudayaan dapat mengambil semua konsep dari kebudayaan lain. Postulat ini lebih menunjukkan bahwa setiap kebudayaan memiliki identitas, nilai, konsep dan ideologinya sendiri-sendiri yang disebut dengan pandangan hidup (worldview). Suatu kebudayaan dapat meminjam konsep-konsep dari kebudayaan lain karena memiliki worldview. Namun suatu kebudayaan tidak dapat meminjam sepenuhnya (mengadopsi) konsep-konsep kebudayaan lain, sebab dengan begitu ia akan kehilangan identitasnya. Peminjaman konsep dari suatu kebudayaan mengharuskan adanya proses integrasi dan internalisasi konseptual, suatu proses dimana unsur-unsur pokoknya berperan sebagai filter yang menentukan diterima tidaknya suatu konsep.
Ketika istilah orientalisme mulai menjamur, maka begitu beragam tanggapan dan opini publik tentang orientalisme. Ada yang mamandangnya secara bijak, ada yang mengambil mamfaat darinya, ada juga yang cuek, ada yang anti, ada yang kritis dan bahkan ada juga yang mengadopsinya secara keseluruhan. Terlepas dari opini dan tanggapan publik. Disebabkan karena merasa penting dan urgennya kajian Islam di zaman kontemporer ini, penulis merasa perlu untuk mengkaji salah seorang tokoh dari orientalisme, dengan harapan adanya suatu orientasi intelektual dan akademik guna mengenal, mengetahui dan belajar dari orang lain (others) tentang diri kita (Islam).
Islam sebagai agama (din), yang muncul di jazirah Arab yang tentunya berbeda dengan sosio-kultural masyarakat daerah lainnya dan sosio-kultural sekarang, dan Islam datang ke suatu daerah yang tentunya bukan pada daerah yang kosong dan hampa tradisi, sejarah dan kultural. Sebagai sebuah agama yang memiliki aturan-aturan dan ajaran-ajaran, tentunya akan timbul pertanyaan, apakah hukum yang dulu sama dengan hukum yang sekarang, padahal ‘ilat, sebab dan realitasnya sekarang sudah berbeda?
Menarik memang, Islam yang di dalamnya terkandung banyak hukum, tentunya memungkinkan akan terjadinya perbedaan pandangan dari para kalangan ahli hukum zaman dahulu dan sekarang. Apalagi permasalahan hukum-hukum ini sangat sensitif sekali, yang pada realitasnya banyak menimbulkan berbagai konflik, bahkan menyulut korban. Dan karena hukum dalam Islam merupakan sesuatu yang fundamental dan tidak bisa dilepaskan dari Islam itu sendiri, sehingga menimbulkan keresahan dan kegelisahan penulis untuk membahas tentang kajian ini menurut others. Dan pada kesempatan ini, penulis akan membahas tokoh yang cukup terkenal dan populer dalam permasalahan hukum Islam di Barat, yaitu Joseph Schacht, yang memilki kualitas intelektual yang tinggi, dan karya-karyanya menjadi referensi dan rujukan dalam permasalahan hukum Islam, bahkan dikaji dan dipelajari di negeri-negeri Islam sendiri. Karena tesis Schacht sempat mengejutkan para intelektual Barat maupun Timur, sehingga menjadikan penulis ingin membahas sekilas tentang Schacht.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan pokok yang hendak dikaji dalam tulisan ini adalah : Siapakah seorang Joseph Schacht, dan bagaimakah pemikiran dan metodologinya dalam mengkaji hukum Islam. Dan terakhir adalah, apakah yang bisa diambil pelajaran dan nilai dari seorang Schacht.
Dengan berbagai kekurangan dan kelemahan disana sini, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengkaji dan mengulas tentang Joseph Schacht, pemikiran dan metodologinya dengan sistematis dan menjelaskan dengan sebaik-baiknya.

BAB II
BIOGRAFI JOSEPH SCHACHT

A. Biografi Joseph Scahcht
Joseph Schacht lahir pada tanggal 15 Mei 1902, di Ratibor, Silesia yang dahulu berada di wilayah Jerman, dan sekarang masuk Polandia. Di kota ini ia tumbuh berkembang dan tinggal selama delapan belas tahun pertama dari kehidupannya. Ia berasal dari keluarga yang relatif agamis dan terdidik. Ayahnya, Eduard Schacth adalah seorang penganut agama Katolik Roma, dan Ia adalah guru anak-anak bisu dan tuli. Ia memiliki jiwa religi dan sosial yang tinggi. Sedangkan Ibunya bernama Maria Mohr. Pada tahun 1945.
Ia menikah dengan wanita Inggris yang bernama Louise Isabel Dorothy, anak perempuan Joseph Coleman. Iklim agamis dan pendidikan kelurganya memberikan kepadanya kesempatan untuk akrab dengan ajaran-ajaran agama Kristen dan juga dengan bahasa Yahudi. Dan hal-itu terjadi mulai sejak Ia anak-anak, hingga tumbuh besar dan berkembang. Dan hal ini sangat penting selanjutnya bagi pemahamannya atas agama-agama besar di Timur Tengah.

B. Latar Belakang Pendidikan dan Karir Intelektual Joseph Schacht
Schacht adalah orang yang cerdas, pintar dan tekun. Ia berhasil memperoleh pendidikan tinggi, setelah Ia terlebih dahulu mempelajari bahasa Yahudi dari seorng Rabbi, dan setelah menerima gymnasium klasikal pada tahun 1911-1920. Ia melanjutkan studinya ke Universitas Breslau dan Leipzig, dimana pertama kali ia mengkaji filologi klasik, semitik dan juga teologi.
Tahun 1922, Ia memenangkan medali Universitas dengan satu risalah tentang perjanjian lama. Dan memperoleh gelar D. Phill dengan predikat summa cumlaude dari Universitas Breslau pada tahun 1923. Kemudian Ia juga mendapatkan gelar M.A pada tahun 1947 dan gelar D. Litt pada tahun 1952. Kedua gelar tesebut ia dapatkan dari Universitas Oxport. Dan Schacth menulis disertasi doktornya yang terdiri dari sebuah edisi, dengan terjemahan dan komentar atas sebagian kitab al-hiyal wa al-makharij karya Khassaf, yaitu sebuah teks arab tentang perlengkapan hukum.
Dan Schacht juga menerima pemilihan akademis pertama kali di Universitas Freiburg di Breisgan pada tahun 1925. Sedangkan pada tahun 1927 dia dipilih sebagai asisten professor ketika berusia dua puluh lima tahun. Dari perjalanan karirnya ini, kelihatanlah akan kecerdasan dan tingginya nilai intelektual Schacht.
Bahkan pada tahun 1929 dia dipromosikan menjadi professor penuh di bidang bahasa-bahasa ketimuran. Schacht juga sangat memehami dunia barat (Kristen-pen) dan dunia timur (Islam-pen) dengan baik. Selama tahun 1926 hingga 1933, Ia melakukan pengembaraan secara luas ke Timur Tengah dan Afrika Utara.
Pada tahun 1930, Schacht menjadi visiting Professor di bidang bahasa-bahasa semit dan hukum Islam di Cairo University. Tahun, 1939, Schacth pindah ke Inggris dan bekerja sebagai seorang ahli dan peneliti masalah-masalah ketimuran di Departemen Penerangan Inggris. Penelitiannya di Afrika memberinya kesempatan kontak dengan kehidupan nyata masyarakat muslim, yang pada implikasinya menjadikannya jauh lebih akrab dengan problematika penerapan hukum Islam dalam konteks sosial.

C. Karya-karya Joseph Schacht
Joseph Schacht sebagai seorang professor di bidang bahasa ketimuran dan penziarahan intelektualnya ke dunia timur dan barat, telah berhasil menelurkan karya-karya yang diperhitungan di kalangan intelektual. Baik dari dunia Timur maupun dari dunia Barat. Sebagai seorang yang melakukan observasi langsung menuju lapangan penelitian, Schacht mampu melahirkan karya-karyanya yang berdasarkan pengalaman, bukti dan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun, terlepas dari sikap pro dan kontra terhadap tesis dan karya-karya Schacth. Namun pada kenyataan dan bukti riilnya, karya-karya Schacth telah mampu membangun paradigma, memunculkan jiwa kritis dan akademis, bahkan dijadikan referensi dan pegangan dalam studi-studi hukum Islam.


Diantara karya-karya Schacht yang sangat berpengaruh dan populer adalah:
1. Origins of Muhammadan Jurisprodence.
2. An Introduction to Islamic Law.

BAB III
KONSEP PEMIKIRAN DAN METODOLOGI JOSEPH SCHACHT

A. Konsep Pemikiran Joseph Schacht
Persoalan yang tetap hangat didiskusikan di kalangan para ahli keislaman, terutama ahli hukum Islam di Barat, adalah mengenai eksistensi hukum Islam pada permulaan abad ke-1 H. Siapa yang bertanggung jawab sebagai agen yang memformulasikan hukum Islam tersebut ke dalam bentuk buku yang teraplikasikan dalam interaksi sosial yang bersifat mengikat.
Snouck Hurgronje, yang terkenal sebagai pendiri pengakajian masalah-masalah hukum Islam di Barat, merupakan orang pertama yang mempertanyakan eksistensi hukum Islam dan meragukan peranan Muhammad sebagai orang yang paling bertanggungjawab terhadap formulasi hukum Islam tersebut.
Ignaz Goldziher, melalui bukunya yang terkenal Muslim Studies, meragukan keaslian hadits Nabi dan mengkalaim bahwa hadits-hadits tersebut merupakan produk abad ke-2 H.
Berdasarkan kajian yang dikembangkan oleh kedua ahli tersebut, Joseph Schacth , yang terkenal dengan kedua karya monumentalnya dalam hukum Islam, The Origins of Muhammadan Jurisprudence dan An Introduction to Islamic Law . Sehingga pada akhirnya Schacth mengajukan tesisnya bahwa Hukum Islam mulai Eksis pada abad ke-2 H. Sedangkan orang yang paling berjasa terhadap perkembangan hukum Islam itu, menurut Schacth bukan Muhammad melainkan para Qadi yang ditunjuk oleh para gubernur pada masa pemerintahan Umayyah. Para Qadi tersebutlah yang mentrasformasikan praktik-praktik administrasi yang populer pada masa Umayyah tersebut ke dalam hukum Islam. Namun tesis ini, tentunya mendapatkan tantangan yang cukup serius dari kalangan ahli hukum Islam lainnya, baik dari para orientalis maupun Islam. Seperti SD. Goitein, MM. Al-A’zami, dan Wael B. Hallaq.
Berbekal dengan sedikit gambaran di atas, maka disini akan dijelaskan sedikit tentang konsep pemikiran Joseph Schacht tentang hukum Islam yang pada akhirnya akan diupayakan untuk mengangkat masalah orisinalitas hukum Islam, yang akan dibatasi pada timing lahirnya dan peranan Muhammad dalam pembentukannya.
Salah satu kesimpulan yang paling penting adalah pernyataan bahwa rujukan kepada hadits dari para sahabat merupakan prosedur yang lebih tua dan teori tentang otoritas hadits dari Nabi yang lebih berkuasa adalah sebuah inovasi (dari penulis). Dalam kenyataannya adalah benar bahwa istilah sunnah yang berarti kebiasaan masyarakat yang diriwayatkan oleh periwayatan lisan berupa praktik kebiasaan, prosedur atau tindakan adat, norma, standar atau cara yang kesemuanya itu didukung oleh hadits pada masa pra-Islam. Poligami, yang disetujui oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi adalah paktik umum orang-orang Arab pra-Islam. Seperti seorang hakam, orang yang kualifikasi utamanya adalah sifat-siftat pribadinya, pengetahuannya, kebijaksanaannya, integritasnya, reputasinya dan kekuatan supranaturalnya, seperti dalam tradisi. Arab pra-Islam, diminta memberikan saran atau memutuskan perselisihan diantara masyarakat. Berdasarkan bukti di atas menurut Schacht, Muhammad memelihara tradisi Arab pra-Islam. Sebagai akibatnya ada kontak nyata antara Islam dan budaya wilayah-wilayah taklukan. Dimana terdapat beberapa aspek kehidupan yang belum dihadapi oleh orang-orang muslim di daerah jazirah Arab. Disini Islam terbukti menjadi agama yang fleksibel.
Schacht juga berpendapat bahwa Syafi’i adalah orang yang bertang gung jawab atas perkembangan teori tentang empat sumber pokok hukum Islam: al-Qur’an, as-Sunnah, Ima’ dan Qiyas. Dia juga mempertahankan bahwa Syafi’i adalah orng yang pertama menyusun buku tentang teori hukum Islam. Walaupun Schacht mengakui bahwa berbagai persoalan hukum orang-orang muslim dipecahkan dengan bantuan sumber-sumber ini secara berurutan, ia mejelaskan bahwa fakta-fakta historis menunjukkan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan unsur otoritatif terakhir dalam perumusan hukum Islam dan bukannya yang pertama.
Tahapan selanjutnya dari perkembangan hukum Islam terjadi selama periode Umayyah. Khalifah memilih qudat di masing-masing propinsi untuk memecahkan berbagai permasalahan hukum. Hukum adat masing-masing propinsi dan praktek populer serta aturan-aturan administrasi rezim Umayyah yang ditafsirkan para qudat melalui ra’yu mereka dianggap sebagai sumber-sumber utama yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum. Pada tahap perkembangan berikutnya bersama dengan para spesialis agama, mereka memunculkan apa yang kemudian disebut madzhab. Karakteristik geografis aliran-aliran hukum Islam mentransformasikan diri ke dalam tipe aliran sebelumnya berdasarkan kesetiaan kepada guru pribadi melalui berbagai perkembangan . Aliran kuffah klasik misalnya mentrasformasikan diri ke dalam aliran Hanafiyah, dan aliran Madinah klasik mentransformasikan diri ke dalam aliran Malikiyah. Keterlibatan Syafi’i dalam proses sistematisasi dan islamisasi hukum membantu doktrin-doktrinya menjadi dikenal sebagai aliran Syafi’i. Pada tingkat tertentu doktrin Syafi’i tidak memuaskan kelompok tertentu, khususnya para ahli hadits, mereka bersikap memusuhi semua pemikiran dan mencoba mempercayai hadits semata-mata, serta mereka lebih suka kepada hadits dhoi’f dari pada analogi (qiyas) yang kuat. Para ahli hadits mendasarkan doktrin mereka kepada seorang ahli hadits terkemuka, Ibnu Hambal yang kemudian diakui sebagai pendiri aliran Hambali.

B. Metodologi Joseph Schacth
Dalam persepsi muslim tradisional, hukum Islam menyajikan sebuah sistem yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi telah memberikan uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurut mereka, hanya ada satu sumber yang darinyalah berasal aturan-aturan hukum dapat dikembalikan. Dan itulah wahyu Tuhan.
Namun, seorang Schacth merupakan orang yang berani meruntuhkan pemahaman tradisional tentang hukum Islam. Kajian Schacth tentang hal ini tidak bersifat teologis maupun yuristik. Tetapi lebih kepada bersifat historis dan sosiologis. Ia menyajikan hukum Islam bukan sebagai seperangkat norma yang diwahyukan, tetapi sebagai fenomena historis yang berhubungan erat dengan realitas sosial.

BAB IV
ANALISIS

Suatu hal yang lumrah dan wajar jika dipostulasikan bahwa kebudayaan yang mundur akan belajar dari kebudayaan yang maju. Dan adalah alami jika suatu kebudayaan yang terbelakang meminjam (mengadopsi) konsep-konsep dari kebudayaan yang lebih maju. Sebab tidak ada kebudayaan di dunia ini yang berkembang tanpa proses interaksi dengan kebudayaan asing. Ketika peradaban Islam unggul dari bangsa-bangsa lain, misalnya Eropa yang meminjam konsep-konsep pentingnya. Akan tetapi postulat ini tidak berarti bahwa semua kebudayaan dapat mengambil semua konsep dari kebudayaan lain. Postulat ini lebih menunjukkan bahwa setiap kebudayaan memiliki identitas, nilai, konsep dan ideologinya sendiri-sendiri yang disebut dengan pandangan hidup (worldview). Suatu kebudayaan dapat meminjam konsep-konsep dari kebudayaan lain karena memiliki worldview. Namun suatu kebudayaan tidak dapat meminjam sepenuhnya (mengadopsi) konsep-konsep kebudayaan lain, sebab dengan begitu ia akan kehilangan identitasnya. Peminjaman konsep dari suatu kebudayaan mengharuskan adanya proses integrasi dan internalisasi konseptual, suatu proses dimana unsur-unsur pokoknya berperan sebagai filter yang menentukan diterima tidaknya suatu konsep.
Postulat di atas juga berlaku dalam sejarah pemikiran Islam, yaitu ketika Islam meminjam khazanah pemikiran Yunani, India, Persia dan lain-lain. Pelajaran yang penting dicatat dalam hal ini adalah bahwa ketika para ulama meminjam konsep-konsep asing, mereka berusaha mengintegrasikan konsep-konsep asing ke dalam pandangan hidup Islam dengan asas pandangan hidup Islam. Meskipun harus diakui bahwa proses ini tidak bisa berlangsung sekali jadi, ia memerlukan proses koreksi mengoreksi dan itu berlangsung dari generasi ke generasi.
Dalam era modern dan post-modern, dimana pemikiran dan kebudayaan Barat mengungguli kebudayaan-kebudayaan lain, termasuk peradaban Islam. Tradisi pinjam meminjam dalam peradaban Islam telah bergeser menjadi proses adopsi yakni mengambil penuh konsep-konsep asing, khususnya Barat. Tanpa proses adapsi atau integrasi. Apa yang dimaksud dengan konsep disini bukan dalam kaitannya dengan sains dan teknologi yang bersifat eksak. Konsep yang dimaksud disini lebih berkaitan dengan konsep keilmuan, kebudayaan, sosial, bahkan keagamaan.
Dalam konteks pembangunan peradaban Islam di zaman sekarang ini, proses adopsi pemikiran merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Namun sebelum melakukan hal itu diperlukan suatu kemampuan untuk meguasai pandangan hidup Islam dan sekaligus Barat. Esensi peradaban Islam dan kebudayaan Barat. Dengan demikian seorang cendikiawan dapat berlaku adil terhadap keduanya. Adil dalam artian meletakkan sesuatu pada tempatnya atau dalam hal ini didahului dengan mengambil sesuatu dari tempat asalnya. Jika ini didasarkn pada asumsi bahwa konsep-konsep dalam peradaban asing (baca Barat) adalah hikmah Islam yang hilang, maka seseorang pemikir Muslim harus terlebih dahulu mengetahui tempat asal hikmah tersebut dan tempat dimana hikmah itu hilang, sebelum mengambilnya kembali.
Begitu jugalah halnya dengan permasalahan pemikiran dan tesis Schacht di dalam memandang hukum Islam. Diharuskan adanya sikap bijak dan proporsional dalam memandang, menilai, menimbang dan menerima pemikiran tersebut. Karena suatu fakta atau realitas itu hanya bisa diterima jika memiliki bukti pengalaman yang nyata, data-data yang kongkrit dan bisa dipertanggungjawabkan, argumen-argumen yang ilmiah dan akademik, serta terlepas dari subyektifitas dan kepentingan-kepentingan.
Sebagaimana pendapat Schacht yang memandang bahwa rujukan kepada hadits Nabi dari para sahabat merupakan prosedur yang lebih tua dan teori tentang otoritas hadits dari Nabi yang lebih berkuasa adalah sebuah inovasi belaka dari penulis. Seandainya kita ingin berkaca dan kembali berziarah imajinasi ke alam historis, maka kita akan mendapatkan memang banyak terjadinya pemalsuan dan pembuatan hadits dengan tendensi-tendensi dan kepentingan-kepentingan tertentu. Dan hal ini memang sudah masyhur di dalam kitab-kitab sejarah. Namun, walaupun demikian hal itu tidak berarti semua hadits Nabi itu palsu dan dibuat-buat oleh penulis hadits. Karena hal itu bisa dibuktikan dengan ilmiah dan akademik melalui mata rantai kualitas sanad dan matan hadits. Dan di dalam sejarah, bahkan telah ditemukannya bukti bahwa beberapa orang sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amru bin Ash dan Anas bin Malik telah menulis hadits pada zamannya. Di dalam buku The History of The Qur’anic Text from Revalation to Compalation A Comparative Study with the Old and New Testaments, MM Al-A’zami mengatakan bahwa menurut pakar kritik hadits, penerimaan terakhir suatu riwayat hanya berpijak semata-mata pada keasliannya, bahkan ketelitian dan keaslian, menurut para muhadditsin, dirasa belum cukup karena itu, mereka menghendaki tiga syarat tambahan:
1. Semua perawi dalam jaringan riwayat mesti dikenal tsiqah. (terpercaya).
2. Jaringan riwayat yang utuh (tidak pernah putus).
3. Dorongan positif pernyataan dari semua bukti yang ada adalah suatu kemestian.
Kemudian yang perlu digaris bawahi dari tesis Schacht yang lainnya, bahwa hukum Islam bukan berasal dari adat Arab pra-Islam, melainkan hukum Islam menyetujui kebiasaan masyarakat Arab, yang oleh syari’ah tidak menyimpang dari ketentuan syara’. Kemudian Syafi’i bukanlah orang yang pertama membuat hukum Islam, akan tetapi hukum Islam telah ada sejak zaman Nabi, namun berdasarkan perkembangan zaman, untuk menjawab segala persoalan hukum yang terus berkembang, maka muncullah apa yang disebut dengan ijma’ dan qiyas.
Memang menarik, karena tesis yang dikembangkangkan oleh Schacht cukup mengagetkan para ahli hukum Islam, baik di Barat mupun di Timur. Hal ini dapat dipahami karena tesis ini baru terdengar pada abad ke-19. Sebelumnya, sudah baku dan mapan dikalangan umat Islam bahwa sejak zaman Nabi diutus, saat itu juga hukum Islam –sebagai hukum yang berasal dari Allah- telah diturunkan dan sudah mulai diterapkan secara perlahan-lahan dan bertahap, baik yang bersifat ritual maupun sosial, seperti hukum pidana dan perdata. Keyakinan tersebut tentu saja berdasarkan pada fakta-fakta yang termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Mengapa Joseph Schacht mencapai kesimpulan yang sangat bertentangan dengan pandangan umum di kalangan umat muslim? Jawabnya tidak lain adalah karena Schacht melepaskan dirinya dari kajian yang bersifat teologis maupun juristik, dan menggantinya dengan kajian yang bersifat historis dan sosiologis. Ia Schacht memperlakukan hukum Islam, kata Layish, bukan sebagai kesatuan perangkat norma-norma hukum, tetapi sebagai fenomena sejarah yang berhubungan erat dengan kenyataan sosial. Ia juga menekankan bahwa hukum Islam, termasuk sumber-sumbernya, adalah merupakan hasil dari proses perkembangan sejarah.
Sehingga tesis yang dikembangkan oleh Schacht ini tidak dapat bertahan lama, karena para sarjana yang melakukan penelitian –baik yang secara langsung maupun tidak- menemukan banyak kelemahan pada tesis tersebut. Kesalahan metodologi yang sangat fundamental yang dilakukan Schacht dalam memformulasikan tesisnya, menurut MM. Al-A’zami adalah ketidak peduliannya terhadap bukti-bukti yang ada dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan ajaran-ajaran hukum. Padahal bukti-bukti menunjukkan bahwa para juris dalam mengatasi sejumlah besar pertanyaan yang muncul selalu bertumpu pada ketentuan-ketentuan al-Qur’an, dan berangkat dari stimulasi yang ada pada ayat-ayat al-Qur’an tersebut. Berdasarkan bukti-bukti tersebut Zafar Ishaq Ansari mengklaim bahwa al-Qur’an sebagai sumber hukum yang mengikat telah mapan sejak semula.
Terlepas dari kritik pro kontra terhadap tesis Schacht, sebenarnya banyak hal yang dapat diambil pelajaran dan hikmah dari kajian dan studi Schacht, diantaranya:
1. Bahwa pentingnya melakukan kajian-kajian ilmiah dalam persoalan agama, terlebih permasalahan hukum Islam, karena tuntutan dari perkemabangan zaman dan berbedanya makaan/ tepat.
2. Perlunya melihat dari aspek historis dan sosiologis dalam kajian hukum, bahkan sebaiknya dilakukan studi komparatif, integratif dan interkonektif.
3. Melakukan kajian dan penelitian dengan bukti dan metodologi yang jelas dan ilmiah.
4. Bahwa dalam melakukan penelitian perlunya sang peneliti turun langsung ke objek yang diteliti sehingga datanya akurat dan valid.
5. Bahwa ilmu sebenarnya hanyalah pengembangan dari ilmu-ilmu sebelumnya yang telah ada.
Dari penjabaran dan penggambaran diatas, maka dapatlah kita mengetahui akan penting dan urgennya suatu kajian dan penelitian. Walaupun itu dari seorang orientalis. Bahkan ketika kita harus bersikap apresiatif dan bahkan memamfaatkan hasil karya-karya mereka yang sangat menarik dan bagus. Namun kita juga harus merespon mereka secara akademis dengan sikap kritis dan mengembangkan framework kita sendiri.
Oleh karena itu, untuk mengkaji Islam tidak hanya cukup dengan artikel-artikel, wacana-wacana lepas di mass media, dialog-dialog, seminar-seminar yang hanya bersifat gagasan awal yang belum siap secara konseptual. Ia memerlukan suatu kerja ilmiah yang serius dalam suatu lembaga kajian yang professional akademis, yang di dalamnya dikaji esensi pandangan hidup Islam, tradisi-trsdisi intelektualnya yang telah berkembang puluhan abad lamanya, konsep-konsep pemikiran ulama dalam berbagai bidang yang telah berhasil membentuk bangunan peradaban yang kokoh. Dari situ dengan sikap kreatif dan progressif dapat dikembangkan framework pemikiran Islam yang sarat dengan konsep-konsep baru dalam berbagai bidang yang diinginkan umat Islam. Sehingga jika framework ini bisa dikembangkan di kalangan cendikiawan Muslim, maka tidak perlu lagi bersikap anti pemikiran Barat pada dataran emosi, tapi lebih cendrung kritis pada level intelektual.


BAB V
KESIMPULAN

Berangkat dari ulasan dan pembahasan di atas, maka disini dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Bahwa pentingnya melakukan kajian-kajian ilmiah dalam persoalan agama, terlebih permasalahan hukum Islam, karena tuntutan dari perkembangan zaman dan berbedanya makaan/ tempat.
2. Bahwa pentingnya memililki kejelasan metodologi dalam suatu kajian, karena metodologi sangat berpengaruh terhadap hasil kajian.
3. Bahwa hukum Islam sudah ada sejak zaman Nabi, dan tradisi arab yang masih ada, merupakan tradisi yang tidak bertentang dengan syara’.
4. Bahwa semakin banyak pengalaman melihat dunia, semakin tinggi kesadaran membuka pikiran dan semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka akan semakin komprehensif dia melihat suatu masalah dan menyelesaikannya.
5. Janganlah kita anti Barat hanya karena kebencian, karena kebencian hanya akan merusak kehidupan. Padahal nilai-nilai al-Qur’an adalah perintah bersikap adil walaupun kepada musuh sendiri.
6. Suatu pemikiran itu sangat berpengaruh terhadap kultural, lingkungan, pendidikan, dan metodologi
7. Perlunya melihat dari aspek historis dan sosiologis dalam kajian hukum, bahkan sebaiknya dilakukan studi komparatif, integratif dan interkonektif.
8. Melakukan kajian dan penelitian dengan bukti dan metodologi yang jelas dan ilmiah.
9. Bahwa dalam melakukan penelitian perlunya sang peneliti turun langsung ke objek yang diteliti sehingga datanya akurat dan valid.
10. Bahwa ilmu sebenarnya hanyalah pengembangan dari ilmu-ilmu sebelumnya yang telah ada.

Tidak ada komentar: