By: Yuldi Hendri
Kaidah Amr dan Nahi
A. Pengertian Amr
Secara bahasa, Amr berarti suruhan atau perintah. Sedangkan menurut istilah, Amr berarti tuntunan melakukan perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.
Sayyid Ahmad Al-Hasyimi mendefinisikan Amr sebagai berikut. Amr adalah mengharapkan tercapainya perbuatan dari mukhathab (orang kedua) yang datang dari pihak atasan
Menurut Khalid Abdurrahman, amr ialah kata yang menunjukkan permintaan melakukan apa yang diperintahkan, dari arah yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Yang dimaksud yang lebih tinggi kedudukannya dalam al-Quran adalah Allah swt. Sebagai pemberi perintah, sedangkan yang lebih rendah kedudukannya adalah makhluk sebagai pelaksana perintah.
Amar juga berarti: Lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan.
Sedangkan Dr. Ali Hasbullah mendefinisikan amr sebagai berikut: Suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa orang yang menyuruh harus lebih tinggi derajatnya dari pada orang yang disuruh.
B. Bentuk-bentuk Amr
1. Menggunakan fiil amr, seperti dalam firman Allah,
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Artinya: “Mereka menjawab: " Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar dia menerangkan kepada Kami; sapi betina apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; Maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
2. Menggunakan fi'il mudhari' dengan didahului lamaul-Amr, seperti firman Allah:
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Artinya: Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
3.Bentuk Isim fi'il amr, contoh:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu Telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, Maka dia akan menerangkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.
4. Masdar pengganti fi'il, seperti:
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
5. Kalimat berita yang mengandung arti perintah atau permintaan, contoh:
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (tiga kali masa haid).
6. Kalimat yang mengandung kata Amr, fardhu, kutiba (ditetapkan), 'ala yang berarti perintah sebagai berikut:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Artinya: Sesungguhnya kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Artinya: Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit). Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.
C. Kategori Amr
1. Amr menunjukkan wajib, seperti firman Allah:
Artinya: "Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat"
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sholat itu wajib, dan yang meninggalkannya berdosa.
Artinya: Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Artinya: Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?" menjawab Iblis "Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah".
2. Amr menunjukkan sunnah sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.
Ayat ini menunjukkan perintah tanpa mewajibkan , tetapi baik sekali bila dikerjakan.
3. Amr tidak menghendaki pengulangan pelaksanaan, seperti firman Allah:
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
Ayat ini mengandung makna bahwa mengerjakan haji dan umrah itu diwajibkan satu kali saja seumur hidup.
4. Amr menghendaki pengulangan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Dan jika kamu keadaan junub, maka bersihkanlah dengan mandi penuh.
5. Amr tidak menghendaki kesegeraan, sebagaimana firman Allah:
Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
6. Amr menghendaki kesegeraan, seperti dalam firman Allah:
Artinya. Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya.9Masing-masing mempunyai tujuan, kesanalah ia mengarahkannya). Maka berlomba-lombalah (dalam melakukan) kebaikan.
7. Perintah yang datang setelah larangan bermakna mubah, seperti firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
D. Ragam Makna Amr
Terkadang bentuk-bentuk amar keluar dari makna asalnyadan menunjukkan makna lain yang dapat diambil kesimpulan melalui susunan kalimat dan tanda-tanda yang menyertainya. Makna-makna yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
1. Amar bermakna do'a. Manakala disampaikan pihak yang lebih rendah kepada yag lebih tinggi kedudukannya, seperti firman Allah:
Artinya: "Ya Tuhanku berilah Aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang Telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah Aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".
2. Irsyad (nasehat), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Artinya: Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
3. Ta'jiz (melemahkan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
4. Ibahah (boleh), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Artinya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
5. Ihanah (penghinaan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Katakanlah: "Jadilah kamu sekalian batu atau besi.
Artinya: Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.
Artinya: Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina".
6. Tahdid (ancaman), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat kami, mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
7. Inzhar (peringatan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Orang-orang kafir itu telah menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah supaya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: "Bersenang-senanglah kamu, karena sesungguhnya tempat kembalimu ialah neraka".
8. Ikram (memuliakan), sebagaimana firman Allah:
Artinya: (Dikatakan kepada mereka): "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman"
9. Taswiyah (mempersamakan), sebagaimana firman-Nya:
Artinya: Masukklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya). Maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.
E. An-Nahyu dalam Al-Quran
1. Pengertian Nahi
Secara bahasa, nahi berarti larangan atau cegahan. Sedangkan secara terminologi, nahi berrti tuntutan atau perintah meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut ulama ahli ushul, nahi adalah suatu lafal yang digunakan oleh pihak yang lebih tinggi tingkatannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya, supaya idak mengerjakan suatu pekerjaan.
Khalid Abdurrahman mengatakan nahyu sebagai perkataan yang menunjukkan permintaan berhenti dari suatu perbuatan, dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Sedangkan an-Nahyu menurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi adalah tuntutan mencegah berbuat yang datang dari atasan. Ash-Shafahsi mengatakan bahwa sesungguhnya keharusan larangan adalah meninggalkan yang dilarang sesegera mungkin, dan hal tersebut merupakan suatu yang terlarang.
Abdul Hamid Hakim dalam Al-Bayan, menyebutkan nahi adalah: Perintah untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.
Juga didefinisikan dengan: Lafal yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.
2. Redaksi kalimat yang dipakai dalam nahi
a. Fi'il nahi, seperti firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
b. Menggunakan lafazh utruk, da' (tinggalkanlah), naha, harrama. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: Dan biarkanlah laut itu tetap terbelah. Sesungguhnya mereka adalah tentara yang akan ditenggelamkan".
Artinya: Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.
Artinya: Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
3. Ragam Pemakaian Nahi beserta makna dan tujuannya.
Larangan dalam al-Quran mengandung beberapa makna dan tujuan yang antara lain sebagai berikut:
a. Larngan yang menunjukkan haram, seperti firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
b. Larangan menunjukkan makruh, seperti dalam sabda Nabi:
لا تصلوا في معطن الابل
Artinya: Janganlah kamu sholat di kandang unta.
c. Larangan yang mengandung perintah melakukan yang sebaliknya, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
d. Nahi bermakna do'a, seperti dalam firman Allah:
Artinya: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
e. Nahi bermakna bimbingan (irsyad), sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.
Artinya: Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.
f. Nahi menegaskan keputusasaan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.
g. Nahi untuk menentramkan, seperti dalam firman Allah:
Artinya: "Janganlah kamu berduka cita. Sesungguhnya Allah beserta kita."
NB: Ma'af karena Fonts Arabnya ga bisa jadi Teks Arabnya ga ditampilin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim, Dar As-Sair, Beirut: 1994
Al-Quran Digital
Chirzin Muhammad Al-Qur'an dan Ulumul Quran.. Dana Bhakti Prima Yasa. Yogyakarta. 1998
Uman Dr. Khairul dan Drs. Ahyar Aminuddin Ushul Fiqh.. Pustaka Setia. Bandung.
Qaththan, Mana'ul. Mabahis fi Ulumil Quran. Mansyurat al-Ashr Hadits, Cairo. 2000.
Khalaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh. Dar Ilm. Cairo. 1978.
Jumat, 04 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar